Dalam
melaksanakan kegiatannya, para jurnalis dituntut untuk mematuhi kode etik
jurnalistik yang telah ditetapkan oleh dewan pers. Menurut UU Republik
Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point
14 menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi
kewartawanan. Pengertian kode etik jurnalistik tersebut
diartikan sebagai seperangkat aturan atau norma-norma profesi
kewartawanan.Keberadaan kode etik jurnalistik ini menjadi tanggung jawab bagi
para jurnalis yang akan menyampaikan informasi secara benar dan
akurat. Akan tetapi, wartawan tidak boleh menyampaikan berita yang bersifat
dusta atau fitnah dan tidak akurat kepada masyarakat.
Kode etik jurnalistik diperlukan
karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah,
baik atau buruk, dan bertanggung jawab.
Kode Etik Jurnalistik
adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan
Pers. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan :
Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan
(check and recheck).
Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat
(opinion).
Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau
disebut namanya.
Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record
(for your eyes only).
Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan
dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
Bagi seorang wartawan.Ini adalah semangat korps yang merupakan bagian
dari pekerjaan .Wartawan dalam tugasnya tidak hanya mencari, mengumpulkan dan
menyajikan berita. Namun lebih dari itu adalah dalam semangat untuk memberikan
informasi, edukasi dan hiburan kepada audiens.
Bekerja
tanpa kode etik menunjukkan seseorang tidak professional, Seringkali kode etik
ini dicampakkan karena memang sikap tidak profesional wartawan itu tidak
terbawa dalam dirinya.
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar