Kamis, 03 April 2014

Preview Kode Etik Jurnalistik

Dalam melaksanakan kegiatannya, para jurnalis dituntut untuk mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh dewan pers. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 14 menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Pengertian kode etik jurnalistik tersebut diartikan sebagai seperangkat aturan atau norma-norma profesi kewartawanan.Keberadaan kode etik jurnalistik ini menjadi tanggung jawab bagi para jurnalis yang akan menyampaikan informasi secara benar dan akurat. Akan tetapi, wartawan tidak boleh menyampaikan berita yang bersifat dusta atau fitnah dan tidak akurat kepada masyarakat.
Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab.
Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan :
Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya.
Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
            Bagi seorang wartawan.Ini adalah semangat korps yang merupakan bagian dari pekerjaan .Wartawan dalam tugasnya tidak hanya mencari, mengumpulkan dan menyajikan berita. Namun lebih dari itu adalah dalam semangat untuk memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada audiens.

Bekerja tanpa kode etik menunjukkan seseorang tidak professional, Seringkali kode etik ini dicampakkan karena memang sikap tidak profesional wartawan itu tidak terbawa dalam dirinya.

0 komentar:

Posting Komentar